SOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE) PENERIMAAN ASISTEN LAB E & PSK 

March 15, 2011 0 Comments

žTUJUAN
  Prosedur ini adalah untuk mengatur penerimaan asisten Lab. E&PSK 
žRUANG LINGKUP
  Meliputi persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerimaan asisten Lab&PSK Jurusan Teknik Industri 
žREFERNSI
  Prosedur ini dibuat berdasarkan persyaratan ISO 9001 : 2000 pada :
  Klausul 4.1    .........................................................................Persyaratan Umum
  Klausul 4.2.1 .........................................................................Persyaratan Dokumentasi
  Klausul 6.1    .........................................................................Penyediaan Sumber Daya
  Klausul 6.2    .........................................................................Sumber Daya Manusia
žDEFINISI
  Asisten laboratorium adalah mahasiswa yang ditunjuk dosen melalui hasil seleksi untuk membantu pelaksanaan praktikum. 
žKETENTUAN UMUM
  Persyaratan Penerimaan (berkas administrasi)
  Mahasiswa yang telah lulus atau menempuh mata kuliah ergonomi, APK (Analisa Perancangan Kerja) serta TLP (Tata Letak Pabrik) dengan nilai minimal  B
  Membuat surat lamaran
  Membuat Curiculum Vitae (CV)
  Fotocopy kartu hasil studi yang menyatakan telah lulus mata kuliah Ergonomi, APK serta TLP
  Persyaratan lain sesuai dengan kebijakan Lab E&PSK
žSeleksi/Ujian
  Seleksi penerimaan terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi : seleksi administrasi (tahap I), seleksi tulis (tahap II), seleksi interview (tahap III).
  Seleksi administrasi (tahap I) merupakan tahap verifikasi berkas persyaratan yang diserahkan ke laboratorium
  Seleksi tulis (tahap II) merupakan tahap penyeleksian yang dilakukan dengan cara ujian tulis dengan soal yang berhubungan dengan modul yang dibebankan pada praktikum
  Seleksi interview (tahap III) merupakan seleksi untuk mengetahui kemampuan secara tim dan perilaku calon asisten
  Laboratorium mempunyai wewenang untuk mengadakan seleksi tambahan sesuai keperluan
žKuota Penerimaan
  Kuota penerimaan asisten sesuai kebijakan dan kebutuhan laboratorium
  Penentuan penerimaan adalah wewenang Kepala Laboratorium (Ka. Lab).

0 comments: